BANDAR LAMPUNG (LampostOnline): Pemkot Bandar Lampung mendapat royalti Rp1 miliar dari hasil kerja sama pembangunan gedung parkir dan kios di Pasar Bambu Kuning dengan PT Senjaya Rejekimas.
Pengembang ini juga akan menyetorkan pembayaran pajak parkir dan beberapa retribusi ke Pemkot setiap bulan.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Bandar Lampung Khasrian Anwar, Rabu (14-4), mengatakan besarnya royalti yang didapat Pemkot berdasarkan jumlah investasi, dihitung berapa luas tanah milik Pemkot yang digunakan. "Pemkot mendapat royalti sebesar Rp1 miliar untuk kerja sama selama 20 tahun," kata Khasrian.
Menurut Khasrian, pembayaran royalti dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp500 juta akan dibayarkan pada 31 Maret 2011. Pembayaran tahap kedua akan dilakukan setahun setelah pembayaran tahap pertama.
Selama ini, kata Khasrian, Pemkot hanya menerima aset berupa kios atau toko dari pengembang. Berdasarkan hasil evaluasi royalti berupa kios tidak memberikan keuntungan yang besar. Banyak kios dan toko milik Pemkot tidak dimaksimalkan. Akhirnya Pemkot memutuskan untuk menerima royalti dalam bentuk uang.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini mengungkapkan PT Senjaya juga akan menyetorkan pemasukan tiap bulan dari pajak parkir, retribusi pasar, retribusi kebersihan, dan retribusi WC dan MCK.
"Pajak dan retribusi yang disetorkan akan selalu naik dalam lima tahun. Pemasukan akan dievaluasi tiap lima tahun,” ujarnya. (MG2/K-1/L-1)
Rabu, 14 April 2010
Rabu, 14 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar